TENTANG WEWENANG/OTORITAS dan LEGITIMASI/KEABSAHAN
Ilustrasi tentang wewenang yang mempengaruhi anggotanya |
Nah pada kesempatan kali ini sebenrnya admin setelah lama vakum ingin memberikan analisis terkait dengan peran para pemuka agama terkhususnya dalam peran perubahan sosial di Indonesia menggunakan dengan dasar pemikiran tentang Wewenang dan Otoritas dan juga Legitimasi.Tapi sebelum itu,admin merasa perlu untuk membahas terlebih dahulu konsep dasar kedua hal tersebut untuk menghindari bias yang seringkali disalah pahami terkait istilah istilah ini agar dalam membahas tentang penggunaanya tidak menimbulkan salah tafsir di kemudiannya.
WEWENANG
Oleh Robert Bierstdet dalam karangannya Analysis of Social Power mengatakan bahwa wewenang (authorithy) adalah kekuasaan yang dilembagakan (An institutionalized power).Senada dengan pendapat ini adalah pendapat dari Harold D Laswell dan Abaraham Kaplan dalam bukunya Power and Society yang mengatakan bahwa wewenang adalah kekuasaan yang bersifat formal ( Formalized of power). Dari pengertin yang disampaikan oleh Robert ,Harold D Laswell dan Abraham Kaplan dapat dianggap bahwa konsep tentang wewenang pada dasarnya adalah sebuah konsep kekuasaan formal yang sifatnya adalah dilembagakan.Dari sifatnya yang dilembagakan itulah maka wewenang dianggap berkaitan dengan pengeluaran perintah dan pembuatan peraturan peraturan yang diharapkan agar dipatuhinya peraturan peraturan tersebut.
Dalam pembahsan tentang wewenang kita juga perlu untuk menilik sebuah pembagian yang disampaikan oleh sosiolog terkemuka yaitu Max Weber yang membagi macam wewenang dalam tiga macam wewenang yaitu Tradisional,Kharismatik dan Rasional-legal.Secara sederhana pembagian ini menyiratkan tentang bagaimana asal usul dan kepatuhan dari anggotanya dalam tataran aplikatif dari penggunaan wewenang tersebut.Dalam wewenang tradisional dapat kita katakan adalah kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat atau komunitas karena bersifat keturunan atau karena orang tersebut memang menurut tradisi lama dan kepercayaan adalah patut dan bahkan wajib dihormati dan dipatuhi.Misalnya adalah seorang dari anak raja yang menjadi pangeran dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat karena menurut tradisi yang berlaku dia adalah calon pengganti dari sang raja tersebut.Atau dalam tradisi tradisional muslim adalah seorang putra alim ulama yang secara otomatis mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang menganggap dia adalah penerima sah dari kepercayaan orang tuanya dan berbagai contoh lainnya yang dapat kita temukan dalam berbagai budaya tradisional dalam masyarakat kita.Sedangkan wewenang Kharismatik adalah sebuah kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat karena orang tersebut memiliki kekuatan suprahuman yang melebihi manusia biasa.Atau dapat dikatakan seseorang tersebut memiliki kesaktian dan kekuatan mistik ataupun religius yang membuatnya lebih dari yang lain.Banyak contoh dari hal ini.Contohya adalah mukjizat mukjizat para nabi yang seringkali membuat wewenang nya menjadi lebih kukuh walaupun tidak dipungkiri selain memiliki wewenang kharismatik juga para nabi mengembangkan wewenang legal-rasional.Contoh yang sering dikaitkan pada masa ini adalah para pemimpin besar atau revolusioner semisal Soekarno,Hitler dan Mao Zedong bahkan Mahatma Ghandi sekalipun,meskipun mereka juga tidak semata mata terbatas pada wewenang kharismatik semata.Dan yang terakhir adalah wewenang legal-rasional yang mana menekankan pada tatanan hukum rasional nya.jadi wewenang ini tidak menekankan pada sosoknya tapi menekankan pada aturan aturan hukum yang melandasi kepemimpinannya dan aturan aturan yang mendasari tingkah lakunya.
LEGITIMASI
Selain tentang wewenang hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan kekuasaan adalah legitimasi atau keabsahan,yang secara sederhana dapat diartikan keabsahan adalah keyakinan anggota masyarakat atau komunitas bahwa wewenang yang mereka percayakan adalah sah,wajar dan patut dihormati yang mana mengarahkan mereka pada tindakan yang berlandaskan dari wewenang tersebut.
Menurut David Easton bahwa keabsahan atau legitimasi adalah Keyakinan dari pihak anggota bahwa sudah wajar baginya untuk menerima baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntutan tuntutan dari penguasa (The conviction on the part of the member that its right and proper for him to accept and obey the authorities and to abide by the reqruitments af the regime)Kewajaran yang dimaksud disini adalah persepsi masyarakat dalam memandang bahwa wewenang itu sesuai asas asas dan prosedur yang sudah diterima secara luas dan sah.
Dilihat dari sudut lain,dari sudut penguasa perlu kita sebut disini ucapan dari AM Lipset yang mengatakan bahwa Legitimasi adalah mencakup kemampuan untuk membentuk dan mempertahankan kepercayaan bahwa lembaga lembaga atau bentuk bentuk politik yang ada adalah yang paling wajar untuk masyarakat itu (Legitimacy includes the capacity to produce and maintain belief,that the existing political institutions or forms are the most appropriate for the society)
Dari pendapat pendapat yanng disampaikan diatas dapat kita pahami bahwa wewenang adalah berkaitan dengan kekuasaan seseorang dan bagaimana aplikasi dalam kehidupan masyarakat sementara Legitimasi memberikan sebuah penilaian bahwa wewenang dan segala peraturan yang keluar dari wewenang tersebut sebagai manifestasi kepercayaan anggotanya adalaha sah,wajar dan patut untuk dihormati dan di ikuti disesuaikan dengan nilai nilai yang dianut oleh anggotanya dan juga diterima secara luas oleh anggota tersebut.
Setelah kita mengetahui hal tersebut,insya alloh admin akan membahas hal menarik lain dalam judul yang lain.Terima kasih,jangan lupa komennya yahh.
0 Response to "TENTANG WEWENANG/OTORITAS dan LEGITIMASI/KEABSAHAN"
Posting Komentar